Kamis, 16 Februari 2017

Brosur Iuran BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.


BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
Logo Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Berikut ini isi singkat dari brosur.

Jumlah dan Mekanisme Pembayaran Iuran


Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Perpres Nomor 28 tahun 2016 tentang
  1. Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, iuran dibayarkan oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintah terdiri dari pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari gaji upah per bulan dengan ketentuan :
    a. 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja.
    b. 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan :
    a. 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja.
    b. 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
  4. Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
    Besaran iuran PBPU dan BP yang berlaku mulai 1 April 2016 menjadi sebesar :
    a. Rp.80.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
    b. Rp.51.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
    c. Rp.25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Apa yang Terjadi bila Peserta Telat Membayar Iuran
  1. Bila terjadi keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan layanan kesehatan peserta diberhentikan sementara.
  2. Pemberhentian sementara penjaminan layanan kesehatan peserta berakhir dan status kepesertanaan aktif kembali apabila peserta :
    a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk 12 (dua belas) bulan.
    b. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.
  3. Jika dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak kepesertaan aktif kembali, peserta menjalani rawat inap, maka peserta wajib membayar denda kepada BPJS kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan :
    a. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
    b. Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Ilustrasi Studi Kasus

Studi Kasus 1
Tanya :
Peserta A (hak rawat kelas 1) terlambat membayar iuran 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaaannya?

Jawab :
Untuk mengaktifkan kepesertaan, A wajib memayar iuran bulan yang tertunggak dengan perhitungan sebagai berikut :
Peserta A membayar iuran bulan tertunggak
= Rp.80.000/bulan x (5 bulan + 1 bulan berjalan)
= Rp.480.000

Studi Kasus 2
Tanya :
10 hari setelah status kepesertaan aktif, peserta A menjalani Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) dengan kode grouper INACBG’s (I-1-02-1) Prosedur Katup Jantung dengan Katetetisasi Ringan, biaya sebesar Rp.55.871.700. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?

Jawab :
Peserta A wajib membayar denda sebesar 2,5% dengan perhitungan :
2,5% x Rp.22.871.700 x 5 bulan = Rp.6.982.962

Studi Kasus 3
Tanya :
10 hari setelah kasus kepesertaan aktif, peserta A menjalani Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) sesuai prosedur. Adakah biaya yang dikenakan kepada peserta A?

Jawab :
Seluruh pelayanan Rawat Jalan yang dilaksanakan sesuai prosedur dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Untuk membuat brosur ini, kali ini menggunakan program Adobe Illustrator CC 2015.

Berikut ini link download Brosur BPJS Kesehatan.


Semoga bermanfaat.

Disqus Codes
  • To write a bold letter please use or
  • To write a italic letter please use or
  • To write a underline letter please use
  • To write a strikethrought letter please use
  • To write HTML code, please use or
    or

    And use parse tool below to easy get the style.
Show Parser Box

strong em u strike
pre code pre code spoiler
embed

Berlangganan Artikel Gratis